22 Maret, 2009

MUSMADIN V KOTA DENPASAR

Musabaqah Siswa Madrasah Diniyah ( MUSMADIN) V, se kota Denpasar pada 22 Maret 2009 berlangsung cukup meriah. Tidak kurang 3.000 orang masyarakat muslim kota Denpasar sejak pk. 07.30 telah memadati komplek yayasan Baitul Makmur di bilangan Monang Maning Denpasar Barat. Berita selengkapnya sedang dalam proses editing redaksi,

mohon kesabaran Pembaca terhormat...

18 Maret, 2009

Guru Agama Se-NTB Ngelurug Ke Jakarta

Jakarta, sumbawanews.com.- Komunitas Guru Pendidikan Agama Islam se-NTB yang tergabung dalam Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP PAI) datang khusus ke Jakarta minggu ini selama 5 (hari), 9-13/03/ 2009. Komunitas MGMP ini langsung diwakili oleh ketua MGMP wilayah NTB serta koordinator MGMP Kabupaten-Kota se-NTB.

Menurut Koordinator MGMP PAI wilayah Sumbawa Besar, Jufriadi, S.Ag, M.Pd, bahwa kedatangan mereka ke Jakarta untuk meminta kejelasan nasib bagi guru yang sudah disertifikasi namun belum mendapat kompensasi terhitung Februari 2008 hingga saat ini. Selain itu, menurut guru Pendidikan Agama Islam SMU 3 Sumbawa ini-MGMP juga meminta kejelasan bagi guru Agama umum yang belum disertifikasi. "Kami melihat ada perbedaan perlakuan antara pegawai Departemen Agama dan Dedpdiknas. Kalau pegawai Depdiknas telah menerima kompensasi bagi yang telah lulus sertifikasi. Di lapangan tak jarang kami menemukan saling ejek antara pegawai Depdiknas dan Pegawai Depag. Hal ini tentu menimbulkan kecemburuan", ujar alumni IAIN Mataram ini.

Jufri menambahkan bahwa MGMP Sumbawa khususnya telah beberapa kali menyampaikan hal ini ke Depag Sumbawa. Namun di Sumbawa juga masalah ini diserahkan ke Kanwil Depag NTB. Sementara di provinsi juga menyerahkan ke pusat. "Setelah kami meneliti lebih jauh hingga pusat, nampaknya ada keselahan dalam perencanaan kepegawaian di Depag", ujar Bapak yang biasa disapa Pak Jup ini.

Jufriadi dalam penjelasannya mengungkapkan bahwa selama di Jakarta, tim MGMP telah bertemu langsung dengan Dirjen Pendidikan Agama Islam, Imam Tolhah. Menurut Dirjen, bahwa masalah sertifikasi sudah hampir rampung, dan persoalan kompenmsasi bagi guru yang telah lulus sertifikasi akan diselesaikan sebelum pelaksanaan Pemilu 2009. Keputusan ini diambil setelah melewati rapat terbatas di Kantor Dirjen PAI dengan menghadirkan Menteri Keuangan, Menpan, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Jufri mengungkapkan bahwa Dirjen PAI juga mengemukakan alasan tersendatnya pencairan kompensasi sertifikasi karena terkait dengan payung hukum. Saat ini seluruh pembayaran guru yang telah melalui sertifikasi baik yang ada Depdiknas maupun yang berada di lingkungan Depag akan dibayar dengan Keputusan Presiden sebagai sumber payung hukum. Sebagai hasilnya, semua pegawai di kedua institusi tersebut akan menerima haknya secara bersamaan, tambah Jufriadi mengutip kalimat Dirjen PAI.

Pungutan Liar
Ketika media ini menanyakan kenapa para pentolan MGP datang ke Jakarta, Jupriadi mengungkapkan dengan nada kesal, "kami di daerah sudah cukup sabar berurusan dengan biroraksi. Tiap kali berurusan harus menyiapkan satu-dua rupiah, baik dari ijin, surat tugas, dan berbagai dokumen lain yang berhubungan dengan Depag. kami tidak dapat membayangkan akan berapa rupiah lagi akan menghabiskan di "rumah sendiri" untuk menuntut hak dan memperjelas posisi. Kami sudah bosan dengan berbagai pungutan liar yang tidak jelas ujungnya.

Ketika MGMP tiba di Depag Jakarta. kami disambut dengan baik dan pelayanan yang memuaskan, sementara di daerah-pelayanannya carut-marut", ungkap guru Agama ini dengan nada tinggi. Menutup pembicaraannya, Jupriadi menimpali "Kami rela datang ke Jakarta tanpa bantuan siapapun, kalau kemarin kami datang dengan pesawat, besok kami pulang dengan bis, juga tak masalah, asalkan urusan ini dapat diselesaikan dengan baik". (sn04) ; Syahrul Salam

Nasib Guru Agama Islam

Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) adalah guru atau tenaga pendidik yang mengajarkan mata pelajaran agama baik di madrasah maupun di sekolah umum. Guru agama ada yang menjadi binaan Departemen Agama dengan NIP 15 dan ada yang binaan Departemen Pendidikan Nasional dengan NIP 13.
Banyak yang percaya dan mungkin bukan rahasia umum lagi, guru agama terutama yang mengajar dan mengabdi di madrasah dianggap sebagai guru kelas dua. Mereka bahkan terlupakan mulai dari tunjangan, honor, dan gaji yang sangat jauh berbeda dengan guru agama binaan Depdiknas.
Pemerintah lewat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan memberikan iming-iming tentang menaikkan kesejahteraan guru hingga 100 persen atau naik satu bulan gaji. Iming-iming ini diimplementasikan dengan program Sertifikasi Guru, yang dimulai sejak 2006 dan diperkirakan selesai pada tahun 2015. Pelaksanaan sertifikasi guru PAI kemudian tertuang dalam Surat Edaran antara Ditjen PMPTK dengan Sekjen Depag. Dalam SE tersebut ada 6 poin yang disepakati mengenai proses sertifikasi terhadap guru PAI
Pertama; Sertifikasi pendidik bagi guru yang mengajar di sekolah umum di bawah binaan Departemen Pendidikan Nasional, selain guru agama, dilaksanakan melalui Departemen Pendidikan Nasional, kedua; Sertifikasi pendidik bagi guru agama yang mengajar di sekolah umum, baik yang diangkat oleh Departemen Agama, Departemen Pendidikan Nasional, maupun Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui Departemen Agama.
Ketiga; Sertifikasi pendidik bagi guru yang mengajar di madrasah, baik yang diangkat oleh Departemen Agama, Departemen Pendidikan Nasional, maupun Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui Departemen Agama, keempat; Mekanisme dan instrumen sertifikasi guru di lingkungan Departemen Agama pada prinsipnya mengikuti mekanisme dan instrumen yang telah di kembangkan oleh Departemen Pendidikan Nasional, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan.
Kelima; Pelaksanaan sertifikasi guru agama dilakukan oleh perguruan tinggi agama yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional, dan keenam; Bagi guru agama yang sudah terdaftar dalam kuota Departemen Pendidikan Nasional pada tahun 2006 agar disampaikan secara tertulis ke Kandepag Kabupaten/Kota setempat untuk didaftarkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2007 oleh Departemen Agama.
Setelah proses sertifikasi berjalan hingga tahun ke-3, guru PAI hingga saat ini banyak yang belum mendapatkan haknya sesuai janji pemerintah menambah tunjangan profesi pendidik (TPP) hingga satu bulan gaji tersebut. Entah persoalan itu letaknya dimana? Yang jelas guru PAI itu sedianya sudah hampir putus asa, sebab guru umum yang disertifikasi dari kuota 2006, 2007, 2008 sudah mendapatkan haknya. Sedangkan guru PAI hanya dapat meradang.
Pada tahun 2009, Departemen Agama akan menyelenggarakan sertifikasi bagi 100 ribu guru lagi di lingkungan Depag, setelah 33.851 guru disertifikasi pada 2008. Diplomasi petinggi depag sempat mengumbar janji, kira-kira begini; “Depag terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru. Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada 26.869 guru yang telah disertifikasi pada 2008 setara gaji pokok PNS yang dibayarkan pada 2009,”. Ucapan ini disampaikan oleh Prof Dr Mohammad Ali Dirjen Pendidikan Islam Depag.
Menurut data Depag menunjukkan bahwa seluruh guru yang telah memiliki kualifikasi akademik minimal S1 di madrasah pada 2006 mencapai 224.886 orang, namun dari jumlah itu yang mendaftar pada 2007 untuk mengikuti sertifikasi hanya 73 persen atau 165.967 orang. Dari daftar itu, ditetapkan 25.761 orang (11,46 persen) dari guru yang berkualifikasi S1 menjadi peserta sertifikasi tahap pertama, yakni 4.000 peserta masuk kategori kuota 2006 dan 21.761 lainnya dalam kategori kuota 2007.
Depag juga memberi tunjangan fungsional guru non-PNS bagi 501.831 orang sejak 2008 sebesar Rp 200 ribu per orang untuk guru non S1 per bulan yang pada 2009 naik menjadi Rp 250 ribu. Sedangkan tunjangan fungsional bagi guru non-PNS yang S1, pada 2009 naik menjadi Rp 300 ribu per orang per bulan dari Rp 250 ribu pada 2008.
Untuk 2009, Depag berjanji bahwa total pagu definitif Depag sebesar Rp 26,66 triliun, yang terdiri dari anggaran fungsi pendidikan Rp 23,28 triliun dan fungsi non-pendidikan Rp 3,38 triliun.
Dari pagu definitif fungsi pendidikan Depag 2009 Rp 23,28 triliun itu ditetapkan alokasi untuk delapan program pembangunan pendidikan Islam antara lain yang terbesar Rp 8,87 triliun untuk program manajemen pelayanan pendidikan. Selain itu, Rp 7,29 triliun untuk program Wajar Dikdas sembilan tahun dan Rp 3,24 triliun untuk program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. Dari total anggaran yang dialokasikan bagi pendidikan Islam Rp 22 triliun, sebagian besar Rp 18,06 triliun dikelola Kanwil Depag Provinsi, Rp 2,55 triliun oleh Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN), sisanya Rp 2,7 triliun dikelola Depag pusat.
Janji ini masih terngiang, namun tak satupun yang belum terbukti. Kenyataan di lapangan guru PAI belum mendapatkan kepastian kapan mendapatkan tunjangan sertifikasi yang dijanjikan itu. Angan-angan memperbaiki hidup lewat sertifikasi, ternyata angan-angan itu-belum-kesampaian.

*) Tengku Imam Kobul Moh Yahya S, ST Pimpinan Redaksi Majalah Komunitas dan Social and Education Director Sapulidi Indonesia Foundation

Guru Agama Minta Ketegasan PGRI

SEMARANG, Langkah yang dijanjikan Ketua Pengurus Besar PGRI untuk memperjuangkan nasib para guru agama dinilai belum maksimal. Hal itu bisa dilihat dari ketidakjelasan nasib para guru agama hingga sekarang.

"Padahal berdasarkan pertemuan dengan guru MGMP Agama eks Karesidenan Surakarta, eks Karesidenan Banyumas dan Kedu, dijanjikan akan diberi kejelasan pada 9 Maret 2009,’’ kata Ketua MGMP Jawa Tengah Mohamad Ahsan S.Ag, Senin (16/3).

Ahsan menilai kesungguhan perjuangan yang dilakukan PGRI tidak sebesar ketika menangani kasus lain. Untuk sejumlah permasalahan, perjuangan PGRI bisa dipastikan menuai hasil. "Hanya saja ketika menyangkut nasib guru agama, hasilnya justru tidak ada,’’ kata dia yang mengharapkan PGRI konsisten dengan janjinya.
Seperti diberitakan sebelumnya guru agama di wilayah jawa Tengah yang telah lulus sertifikasi siap menghadap Presiden Susilo Bambang Yudoyono. Langkah tersebut akan diambil bila hingga bulan April nanti tunjangan profesi bagi guru di bawah Depag belum bisa cair. Rencananya tindakan itu akan diikuti guru agama dari provinsi ini juga akan diikuti dari DKI dan Bandung.
Selain meminta dukungan PGRI, jelas Ahsan, MGMP Guru Agama Jawa Tengah sudah memperjuangkan nasib para guru melalui Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI). Di samping itu juga akan mengirimkan surat kepada Dinas Pendidikan Provinsi untuk mengubah proses sertifikasi.
"Yakni guru agama dengan NIP 13...disertifikasi oleh Dinas Pendidikan bukannya Depag,’’ imbuhnya.

Ahsan menilai berlarut-larutnya permasalahan ini berawal dari adanya surat kesepakatan bersama antara Dirjen PMPTK dengan Sekjen Depag.
Kesepakatan itu hanya mengatur tentang pelaksanaan sertifikasi guru agama dari semua NIP. Sayangnya kesepakatan tersebut tidak mengatur pembayaran tunjangan profesi yang nantinya diterima oleh mereka yang lolos sertifikasi.
"Proses sertifikasi lintas kepegawaian inilah yang membuat pembayaran tunjangan ini terhambat,’’ kata dia. (H31-45)

sumber : SUARA MERDEKA, 17 Maret 2009

Guru Agama Islam Pertanyakan Tunjangan Profesi

JAKARTA; Jumat 13 maret 2009, Republika online :
Asosiasi Guru Agama Islam se-Indonesia mempertanyakan pencairan tunjangan profesi bagi guru yang sudah mendapatkan sertifikasi. Pasalnya, guru-guru nonagama yang berada di bawah Depdiknas sudah mendapatkan pembayaran tunjangan profesi.

''Kami didesak terus oleh rekan-rekan guru agama Islam se-Indonesia untuk menanyakan dan memperjuangkan ini kepada pemerintah,'' ungkap Afrizal Abuzhar, ketua Asosiasi Guru Agama Islam se-Indonesia kepada Republika, Kamis (12/3). Asosiasi itu, kata dia, beranggotakan guru agama Islam pada sekolah umum mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Sesuai peraturan yang ada, kata dia, setelah mendapat sertifikasi, guru-guru akan diberikan tunjangan profesi yang besarnya satu kali gaji. ''Persoalannya, saat ini guru agama yang telah mengantongi sertifikasi sejak 2007 belum mendapatkan tunjangan profesi. Aturannya, tunjangan profesi itu harusnya dibayarkan pada 2008,'' paparnya.

Menanggapi tuntutan itu, Sekjen Depag, Bahrul Hayat, menegaskan, seluruh tunjangan profesi guru agama yang telah menjalani sertifikasi akan dibayarkan sepenuhnya dalam bentuk rapel. Sebenarnya, kata dia, tahun 2008, Depag sudah menganggarkan dana untuk membayar tunjangan profesi bagi guru agama maupun madrasah.
''Tetapi, memang peraturan dari Departemen Keuangan harus ada Perpres,'' tutur Bahrul Hayat. Kini, kata dia, Depag sedang mempersiapkan Perpres tersebut. Menurut Bahrul, rencananya rapel tunjangan profesi akan dibayarkan pada anggaran 2009. ''Kita membahas secepatnya dan mudah-mudahan bisa cepat selesai. Sehingga, Maret atau April ini sudah bisa diproses.'' Osa : Republika Online

PENGURUS DPD AGPAII KOTA DENPASAR

SUSUNAN DEWAN PENGURUS DAERAH

ASOSIASI GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM INDONESIA

(DPD AGPAII)

KOTA DENPASAR PERIODE 2009-2014

Dewan Pembina : 1. Kepala Kantor Departemen Agama Kota Denpasar

2. Kepala Dinas Pendidikan, pemuda dan Olah Raga Kota Denpasar

Penasehat : Kepala Seksi Kependais dan Pemberdayaan Masjid

Ketua Umum : Drs. H. Puryanto

Ketua I : H. Abdul Choliq, Spd.I

Ketua II : H. Sumartono, S.Ag

Sekretaris Umum : Supandi, S.Ag

Sekretaris I : Drs. Asmuni, Spd.I

Sekretaris II : Drs. Harsono, Spd.I, MPd.I

Bendahara umum : Siti Khaulah, S.Ag

Bendahara I : Nasirah, Spd.I

Bendahara II : Hj. Dewi Churiatul Chukamah, Spd.I

Seksi-Seksi :

  1. Seksi Kurikulum :

1.1.Sya’ban, S.Ag

1.2.Moh. Zaini, S.Ag

1.3.M. Kiromul Fatah, SPd.I

1.4.Muhrodin, S.Ag

  1. Seksi Sosial & Kemasyarakatan :

2.1.Akhmad Suhairi, S.Ag

2.2.Sofwan, S.Ag

2.3.Ichsan Arief, S.Ag

2.4.Syawal, SPd.I

  1. Seksi Administrasi & Organisasi :

3.1.Supandi, S.Ag

3.2.Wayan Sahdan, SPd.I

3.3.Murofiq, A.Ma

3.4.Eko Susilowati, S.Ag

  1. Seksi Kebijakan :

4.1.H. Pangat, S.Ag

4.2.HM. Suyono, S.Ag

4.3.Herry Fatah Yasin, S.Ag

4.4.Nur Sa’adah, SPd.I





15 Maret, 2009

PP NO. 74 Tahun 2008 Tentang Guru

Setelah sekian lama menunggu, akhirnya pemerintah menerbitkan juga Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 tentang Guru yang ditandangani oleh Presiden Republik Indonesia per tanggal 01 Desember 2008. Peraturan ini diterbitkan sebagai amanat dan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Kerangka dari Peraturan Pemerintah ini terdiri 9 Bab 68 Pasal : Bab I Ketentuan Umum, Bab II Kompetensi dan Sertifikasi, Bab III Hak. Bab IV Beban Kerja, Bab V Wajib Kerja dan Pola Ikatan Dinas, Bab VI Pengangkatan, Penempatan, dan Pemindahan, Bab VII Sanksi, Bab VIII Ketentuan Peralihan, Bab IV Ketentuan Penutup, dan Penjelasan
Selengkapnya isi dari Peraturan Pemerintah tersebut dapat dilihat dalam tautan berikut ini”

Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru

DPD AGPAII KOTA DENPASAR DIKUKUHKAN



Bertempat di aula kantor Departemen Agama Kota Denpasar Bali, Sabtu 14 Maret 2009 sebanyak 25 orang guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) dikukuhkan sebagai pengurus Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) kota Denpasar periode 2009-2014.  Hadir dalam acara ini Kasi Kependais dan Pemberdayaan Masjid Departemen Agama Kota Denpasar, H.Sunarto, MPd.I sekaligus memberikan sambutan. Harapan beliau agar keberadaan AGPAII benar-benar dapat dirasakan manfaatnya bagi kesejahteraan guru agama Islam di kota Denpasar, khususnya dalam membantu memperjuangkan hak-hak mereka. Selain itu Kasi yang baru beberapa bulandilantik  ini , memaparkan tentang sosialisasi sertifikasi guru.

Terpilih sebagai ketua Umum  Drs. H. Puryanto, Sekretaris Umum ; Supandi, S.Ag dan Bendahara Umum Siti Khaulah, S.Ag. Ketua AGPAII Provinsi Bali H. Junaidhi, S.Ag, di sela-sela pengukuhan tersebut mengatakan, bahwa AGPAII kota Denpasar merupakan DPD pertama yang dikukuhkan dari delapan kabupaten dan satu kota yang ada di Bali. Pengurus Wilayah yang baru dua bulan bertugas ini sangat optimis bahwa keberadaan asosiasi guru ini akan memperoleh banyak dukungan dari masyarakat, khususnya para guru agama islam di Bali dalam memperjuangkan keberadaan mereka. Selain itu eksistensi asosiasi ini telah memperoleh dukungan serta dibina langsung  oleh Dr. H. Imam Tholhah, MA (direktur Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Departemen Agama RI)

14 Maret, 2009

SELEKSI PENTAS PAI KOTA DENPASAR

Minggu, 8 Maret 2009 ada yang sedikit berbeda di SMP Muhammadiyah 1 Denpasar. Sekolah menengah Pertama yang siswanya 100% beragama Islam ini kedatangan tamu dari 13 SMP di kodya Denpasar. Tidak kurang 135 siswa dan guru pendampingnya  pagi itu mengikuti seleksi Pentas Pendidikan Agama Islam (PAI) yang terdiri atas tujuh macam lomba,   antara lain ;
Tilawatil Qur'an, Tartilul Qur'an, ceramah agama, kaligrafi, cerdas cermat, olimpiade PAI dan karaoke lagu islami. Kegiatan yang diselenggarakan oleh MGMP PAI Kota Denpasar ini merupakan kegiatan rutin dalam menumbuhkan semangat siswa  dalam mencintai agamanya serta sebagai ajang silaturrahim dan sportivitas. Hal ini disampaikan oleh ketua panitia Wayan Moh. Natsir, SPd.I yang juga sebagai GPAI pada SMP Santo Yoseph. Lebih lanjut dikatakan bahwa biaya penyelenggaraan event ini dianggarkan dari DIPA Proyek Kanwil Departemen Agama propinsi Bali tahun anggaran 2009, sebesar 10 juta, dengan rincian untuk kegiatan saat ini adalah sebesar rp 2.200.000,- selebihnya digunakan untuk pembinaan dan persiapan ke tingkat provinsi. Kepala seksi Kependais dan pemberdayaan masjid, H.Sunarto,MPd.I dalam sambutannya mengharapkan agar ajang ini akan menghasilkan juara-juara yang istiqamah dalam kehidupan sehari-hari, tidak lantas bangga ketika menjadi juara, atau patah semangat saat tidak menjadi pemenang. " Kalau siswanya saja pinternya seperti ini dalam membaca al-Qur'an, bagaimana dengan guru PAI-nya,  apalagi dengan Kasi-nya..." demikian selorohnya, yang disambut dengan suara tawa gemuruh dan  tepuk tangan yang serentak dari hadirin. Berhak mewakili kota Denpasar untuk mengikuti kegiatan yang sama sekaligus jambore pentas PAI tingkat provinsi di Semarapura (Klungkung) pada 28 -30 Maret 2009 adalah mereka yang memegang juara I pada event ini, antara lain :Rafika Fiandasar; SMPM 1(tartil Qur'an), Aris fadli ; SMPM 2(tilawatil Quran), Aan Salahudin; SMPM 1 (ceramah agama), Nur Mariyani; SMPN 5 (Olimpiade PAI), Cori, Ningsih dan Yuli; SMPM 1 (cerdas cermat), Danas Silvian; SMPM 1 (kaligrafi), dan Dian Marischa; SMPM 1 (karaoke lagu islami). Disamping ketujuh katagori lomba, satu regu peserta tadabbur alam yang terdiri atas 11 siswa juga akan berangkat untuk mengadu kebolehan ke kabupaten 'serombotan' tersebut.